Home / Berita Umum / WN Jepang Pukul Polisi Di Kerobokan Bali Langsung Di Adili

WN Jepang Pukul Polisi Di Kerobokan Bali Langsung Di Adili

WN Jepang Pukul Polisi Di Kerobokan Bali Langsung Di Adili – Masyarakat negara (WN) Jepang Toshiyuki Tabuchi (47) diadili sebab turut memukul polisi yang sedang menolong korban kecelakaan di Petitenget, Kerobokan, Bali. Pemukulan itu dikerjakan sebab salah pengertian.

Momen pemukulan itu berlangsung Minggu (31/3) seputar jam 03.00 Wita. Terdakwa dituduh lakukan pemukulan bersama dengan Subagiyono alias David (42).

“Jika terdakwa Subagiyono alias David serta terdakwa Toshiyuki Tabuchi pada Minggu (31/3) seputar jam 03.00 Wita berada seberang jalan depan Hotel deGobers, Jl Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, dengan terus-terang serta tenaga bersama dengan memakai kekerasan pada orang yang menyebabkan cedera, yakni pada saksi korban Made Galih Artawi Untuk,” kata jaksa AA SP Dian Saraswati waktu membacakan tuduhan di PN Denpasar, Jl PB Sudirman, Denpasar, Bali, Selasa (25/6/2019).

Jam Polisi di Kerobokan Bali, WN Jepang Diadili.

Jaksa menjelaskan momen pemukulan itu berawal waktu korban Made Galih Artawi Untuk (polisi) membantu korban kecelakaan bersama dengan Peter Daniel serta Androyuan Elim (polisi). Saat menertibkan lalu lintas, berlangsung salah pengertian di antara Made Galih Artawi Untuk serta Subagiyono alias David.

“Jika saat menertibkan lalu lintas, terdakwa Subagiyono alias David lihat saksi korban Made Galih Artawi Untuk tegang serta berteriak-teriak, selanjutnya rekan terdakwa Subagiyono, yakni saksi Joko Purnomo, menjelaskan pada terdakwa Subagiyono sekalian menunjuk saksi korban Made Galih Artawi Untuk jika, ‘Mas itu telah dibantu justru teriak-teriak seperti nantangin’. Sesudah dengar itu, terdakwa Subagiyono mendatangi saksi korban serta menjelaskan jika terdakwa Subagiyono, yakni Joko, tidak ngapa-ngapain saat itu saksi korban Made Galih masih berteriak-teriak,” urai jaksa.

“Jika saat itu saksi korban Made Galih menjelaskan, ‘Pak, jika tidak ingin menolong, membantu, silahkan lanjut saja. Agar saya memberi pertolongan’. Sesudah saksi korban menjelaskan hal itu, terdakwa Subagiyono menggerakkan saksi korban Made Galih sampai ke trotoar, lalu saksi korban dikerumuni oleh rekan-rekan terdakwa Subagiyono serta disana ada juga Toshiyuki Tabuchi,” sambungnya.

Jam Polisi di Kerobokan Bali, WN Jepang Diadili.

Kemudian, berlangsung pemukulan yang dikerjakan Subagiyono pada saksi korban Made Galih. Toshiyuki yang berada di tempat ikut juga emosional.

“Jika selanjutnya terdakwa Subagiyono alias David dari arah depan lakukan pemukulan sekitar 1x dengan tangan kanan terkepal tentang dagu saksi korban Made Galih Artawi Untuk serta terdakwa Subagiyono menarik kerah pakaian saksi korban Made Galih, selanjutnya terdakwa Toshiyuki Tabuchi ikut juga emosional, lalu lakukan pemukulan dari arah depan dengan tangan kanan terkepal mengarah dagu kiri sekitar 2x serta menendang dengan kaki kanannya sekitar 1x tentang perut saksi korban Made Galih Artawi Untuk,” jelas jaksa.

Atas tindakannya, ke-2 orang itu dituduh dengan Masalah 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Masalah 170 ayat (1) KUHP.

About penulis77