Home / Berita Umum / Menteri Susi: Saya Tantang Pak Emil Buat Perda Larangan Kantong Plastik

Menteri Susi: Saya Tantang Pak Emil Buat Perda Larangan Kantong Plastik

Menteri Susi: Saya Tantang Pak Emil Buat Perda Larangan Kantong Plastik – Sampah plastik jadi salah satunya objek yang mencemari lingkungan serta mengotori laut. Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dilawan untuk bikin ketentuan daerah (Perda) mengenai penetapan pemakaian kantong plastik.

Rintangan itu dikatakan langsung Menteri Kelautan serta Perikanan Susi Pudjiastuti waktu hadir acara Talkshow bertopik Festival Laut Waktu Depan Bangsa di Graha Sanusi Universitas Unpad Bandung, Selasa (26/2).

Ia memperbandingkan keberanian Pemerintah Propinsi Bali yang dipandang bisa mengaplikasikan kebijaksanaan itu. Tidak hanya Bali, daerah lainnya seperti Banjarmasin telah juga mengaplikasikan pergerakan tidak memakai kantong plastik.

“Saya meminta Pak Emil (Ridwan Kamil) buat Perda larangan kantong plastik. Waktu kalah sama Bali,” tutur Susi.

Susi juga mengkritik Jawa Barat yang mempunyai daerah yang luas serta jumlahnya masyarakat paling besar di Indonesia. Akan tetapi belumlah mempunyai Perda antikeresek itu, sedang Propinsi Bali telah mulai menetapkan perda itu.

Susi menuturkan, Indonesia menjadi penyumbang sampah ke laut dengan rangking ke-2 dalam dunia mesti melakukan perbaikan reputasi jelek itu. Jawa barat juga mesti bersihkan perairannya mulai dari sungai sampai laut, salah satunya dengan kurangi sampah plastik.

Semua penduduk disuruh untuk memberi dukungan misi visi pemerintah dalam jadikan laut menjadi hari esok kita. “Laut kita demikian luas. Potensinya banyak,” ujarnya.

Dari data Kementerian Lingkungan Hidup serta Kehutanan, trend sampah plastik di Indonesia semakin bertambah. Angka paling akhir, ada di tempat 16 %. Level ke-2 sesudah sampah organik.

Semakin membahayakan, sampah susah terurai itu sekarang terikut ke laut. Berarti, jadi kekal di di air.

Direktur Pengendalian Sampah, Direktorat Jenderal Pengendalian Sampah, Sampah serta Bahan Beresiko serta Beracun, KLHK, Novrizal Tahar mengatakan persoalan ini mesti disaksikan dengan utuh.

Pertama ialah kemampuan service dari Pemda itu masih tetap jauh. Hampir semua skema dalam pengendalian sampah memakai skema landfill atau tempat pembuangan akhir atau TPA.

Dari 380 TPA kita di semua Indonesia, memakai data Adipura, kira-kira hanya 44 % yang tidak open dumping, atau yang dikerjakan dengan benar. Hampir 56 prosentasenya dikerjakan open dumping atau dikerjakan tidak benar.

“Harusnya demikian dibuang setiap hari di landcovering dibikin sel-selnya hingga tidak jadi masalah aspek penyakit. Data dari Kementerian PU lebih buruk kembali,” tuturnya.

About penulis