Home / Berita Umum / Petugas Bea Cukai Jabar Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Ke Singapura

Petugas Bea Cukai Jabar Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Ke Singapura

Petugas Bea Cukai Jabar Gagalkan Upaya Penyelundupan Benih Lobster Ke Singapura – Petugas Bea Cukai Jawa Barat menggagalkan usaha penyelundupan 54.947 bibit lobster (baby lobster) sejumlah Rp 11 miliar lewat jalan hawa ke arah Singapura. Semuanya terbongkar sebab gerak gerik terduga AR meresahkan waktu ada di Bandara Husein Sastranegara Bandung.

Kepala Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution mengatakan usaha penyelundupan lobster type pasir serta mutiara itu berlangsung Jumat 22 Maret 2019.

Dari keraguan pada AR, petugas pada akhirnya lakukan kontrol pada barang bawaannya. Akhirnya, diketemukan beberapa puluh ribu bibit lobster berumur 30 hari yang dibungkus ke 33 kantong plastik. Bungkusan itu disimpan di dua tas besar.

“Ada 100 ekor yang mati. Tetapi yang masih tetap hidup telah dilepasliarkan ke perairan Muaragatah, Pangandaran, Sabtu (23/3) tempo hari,” tutur Saipullah dalam Pertemuan Wartawan di Kantor Direktorat Jenderal Bea serta Cukai Jawa barat, Jalan Surapati, Kota Bandung, Kamis (28/3/2019).

Dari info yang sukses dikumpulkan, AR mengakui cuma untuk kurir serta tidak paham siapa pemesannya. Bibit lobster itu didapat di daerah Kota Bandung.

Tindakan terduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan Nomer 17 Tahun 2006 Masalah 102 a sebab dengan menyengaja lakukan export tanpa ada dokumen sah dengan intimidasi kurungan minimum setahun serta optimal 10 tahun serta pidana denda minimum Rp50 juta serta optimal Rp5 miliar. Lantas, Juncto Undang Undang Nomer 45 Tahun 2009 mengenai Perikanan dengan intimidasi optimal enam tahun penjara.

Dalam tempat yang sama, Kepala Tubuh Karantina Ikan serta Pengontrol Kualitas Kementerian Kelautan serta Perikanan Dedy Arief menyangka bibit itu didapat di lokasi pantai selatan seperti Banten sebagai satu diantaranya habitat lobster.

Bibit lobster yang sukses ditangkap Bea Cukai memiliki ukuran 1,8-2,2 cm dimana harga di market sekarang sampai Rp 200.000 per ekornya.

Selanjutnya, dia menyarankan pada penduduk, terpenting nelayan supaya tidak tangkap lobster yang masih tetap memiliki ukuran kecil. Lobster yang dapat diamankan minimum seberat 200 gr.

“Jika kurang dari itu mesti dilepaskan kembali,” katanya.

About penulis