Home / Berita Umum / MK Belum Sahkan Gugatan Caleg PKB Subang

MK Belum Sahkan Gugatan Caleg PKB Subang

MK Belum Sahkan Gugatan Caleg PKB Subang – Calon legislatif PKB Subang, Jawa Barat, Sukron Ma’mun menuding ada pelanggaran perhitungan suara di Dapil 7 Kabupaten Subang. Dalam tuntutannya ke MK, Sukron memberikan ada pengurangan suara yang merugikannya, tetapi memberikan keuntungan kawan satu partainya.

“Pungutan suara yang dikerjakan di Dapil 7 Subang diwarnai dengan sangkaan penggelembungan suara yang dikerjakan calon legislatif nomer urut 5 untuk memberikan keuntungan dirinya sendiri,” kata kuasa hukum, Irwan Yustiarta, waktu membacakan permintaan di persidangan konflik Pileg 2019 di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (9/7/2019).

Irwan menyebutkan penyimpangan itu didapati oleh saksi dari pemohon. Menurut dia, pelanggaran perhitungan suara itu dikerjakan oleh pelaku KPPS, PPK sampai KPUD Subang.

“Jika saksi Pemohon menemukannya isyarat sangkaan penyimpangan yang dikerjakan pelaku KPPS, PPK sampai KPUD Subang ada realitas insiden yang dipandang amat lemahnya pengendalian serta pengawasan, pengurusan serta rekap suara di Kecamatan Purwodadi oleh PPK serta Panwas yang dilegitimasi oleh KPUD Subang,” ucapnya.

Sangkaan pelanggaran perhitungan suara itu berlangsung di Kecamatan Cikaum, Desa Pasirmuncang TPS 02 serta 08, Kecamatan Purwadadi mencakup Desa Belendung di TPS 01, Desa Purwadadi di TPS 08, 10, 14, 18, Desa Purwadadi Barat di TPS 11, 24, 25, Desa Koranji di TPS 02, 06, 16, Desa Penyingkiran di TPS 01, Desa Parapatan di TPS 08 dan Kecamatan Tambakdahan di Desa Tanjung Rasa TPS 12. Irwan menyebutkan pelanggaran kalkulasi suara itu memberikan kerugian client-nya sejumlah 5 suara.

“Pencapaian suara faksi pemohon bertindak sebagai calon legislatif PKB nomer urut 1 dapil 7 yang sejumlah 3.014 dengan pergesekan calon legislatif PKB nomer urut 5 (Endang Jamaludin) Subang sejumlah 3.019 berdasar pada rapat pleno,” ucapnya

Tersebut rekap perbandingan suara di antara Sukron Ma’mun serta Endang Jamaludin yang diungkapkan pemohon

Sukron Ma’mun

Cikaum: 652
Purwadadi: 211
Binong: 1.444
Tambakdahlan: 707
Keseluruhan: 3.014

Endang Jamaludin

Cikaum: 370
Purwadadi: 2.290
Binong: 200
Tambakdahlan: 159
Keseluruhan: 3.019

Pemohon memohon MK meluluskan semua permintaannya. Tidak hanya itu, pemohon memohon majelis hakim melaksanakan perhitungan suara kembali di MK.

“Menjelaskan permintaan penggugat untuk diselenggarakan perhitungan kembali perbedaan suara di antara faksi penggugat bertindak sebagai calon legislatif PKB nomer 1 pada calon legislatif PKB nomer 5 yang bernama Endang Jamaludin bisa dikerjakan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi RI,” ujar Irwan.

Selanjutnya majelis hakim menjelaskan belum dapat menetapkan permintaan pemohon. Lantaran, majelis hakim memandang alat bukti pemohon belum komplet.

“Anda selesai ini silahkan ke panitera sidang, untuk Kabupaten Subang itu ada daftar bukti namun yang diberikan cuma P1 sampai P3. Kami belum dapat disahkan lantaran ada sejumlah masalah disana,” kata hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna.

About penulis77