Home / Berita Umum / Kepolisian Perairan Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan Anak Orang Utan

Kepolisian Perairan Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan Anak Orang Utan

Kepolisian Perairan Malaysia Gagalkan Upaya Penyelundupan Anak Orang Utan  – Kepolisian perairan Malaysia (PPM) menggagalkan usaha penyelundupan anak orang utan serta delapan hewan yang dilindungi yang lain. Empat orang, termasuk juga tiga masyarakat negara Indonesia (WNI), diamankan berkaitan usaha penyelundupan itu.

Senin (8/4/2019), orang utan serta hewan-hewan dilindungi itu ditaksir berharga 403 ribu Ringgit atau sama dengan Rp 1,3 miliar bila di jual di pasar gelap.

Komandan PBB Lokasi Dua, ACP Paul Khiu Khon Chiang, menyebutkan kunci keberhasilan penggagalan usaha penyelundupan itu ada di kegiatan pengintaian yang dikerjakan di dermaga nelayan Parit Unas di distrik Muar, Johor pada Sabtu (6/4) malam waktu ditempat, sesudah memperoleh info masalah usaha penyelundupan.

Sesudah menanti saat hampir satu jam, Polisi Air Malaysia memergoki satu mobil merk Perodua Alza berjalan mendekati dermaga. Beberapa awak kapal yang berlabuh di dermaga itu lalu tampak keluarkan beberapa kotak dari kapal serta memasukkan ke mobil itu.

“Siaga dengan kedatangan otoritas ditempat, pengemudi Perodua Alza melarikan diri tetapi kami sukses mencegat kendaraan itu serta meredam pengemudinya sesudah lakukan pengejaran singkat,” tutur ACP Khiu pada wartawan ditempat.

Jati diri pengemudi mobil yang ditahan itu tidak dimaksud identitasnya. ACP Khiu cuma mengatakan menjadi pria Malaysia berumur 28 tahun.

Empat kotak yang diketemukan di mobil yang dikemudikan pria Malaysia itu didapati berisi dua ekor orang utan, termasuk juga satu ekor bayi orang utan, lalu enam ekor siamang serta satu ekor ubah albino.

Tidak hanya meringkus pria Malaysia itu, Polisi Air Malaysia pula mencegat kapal yang dipakai sindikat penyelundup hewan dilindungi ini. Kapal patroli kepolisian air Malaysia merasakan tiga pria Indonesia di kapal itu. Ke-3 WNI yang berumur pada 23-40 tahun serta tidak dimaksud namanya itu langsung diamankan.

Ditambah lagi ACP Khiu, semua hewan yang diselundupkan sudah diserahkan pada Departemen Satwa Liar ditempat. Dipercaya jika hewan-hewan dilindungi itu akan di jual di pasar gelap untuk pertunjukan atau menjadi hewan peliharaan.

“Kami yakini jika sindikat penyelundupan memakai jalan laut di Sungai Muar ke arah Parit Unas untuk menyelundupkan hewan-hewan itu sebelum berlabuh di dermaga. Hewan-hewan itu lalu dibawa ke Selangor untuk diantar ke beberapa konsumen,” ucap ACP Khiu dalam pengakuannya.

Empat terduga, satu pria Malaysia serta tiga WNI, ditahan sebab pelanggaran pada Undang-undang Konservasi Satwa Liar Tahun 2010, Undang-undang Antiperdagangan Manusia serta Antipenyelundupan Imigran Tahun 2007 serta Undang-undang Imigrasi Tahun 1959/1963.

About penulis