Home / Berita Umum / Ini Biaya Pelat Nomor Putih Di Palu Dan Blora

Ini Biaya Pelat Nomor Putih Di Palu Dan Blora

Ini Biaya Pelat Nomor Putih Di Palu Dan Blora – sudah pasti tahu, bila ada pengendara yang berkendara dengan pelat nomer berwarna putih. Berarti pengendara ini baru mempunyai kendaraan baru yang tengah menanti Surat Sinyal Nomer Kendaraan (STNK).

Tetapi berapakah ya ongkos plat nomer kendaraan sesaat atau plat nomer berwarna putih? Untuk di Palu Sulawesi Tengah (Sulteng), sendiri, pelat nomer sesaat ini dibandrol Rp 100 ribu.

“Pelat nomer sesaat di sini (Palu), jika tidak salah itu seputar Rp 100 ribu,” tutur Direktur CV. Akai Jaya Motor (Main diler Yamaha di Palu Sulteng), Andi R.

RasapenasarandetikOto akan pelat nomer berwarna putih,detikOto juga coba mencari berapakah ongkos untuk dapat mempunyai pelat nomer sesaat di sejumlah wilayah.DiantaranyaBlora Jawa Tengah.
Pelat Nomer Kendaraan SementaraPelat Nomer Kendaraan Sesaat di Blora.

“Jika di Blora biayanya cuma Rp 50.000. Berlakunya sampai kapan? Jika tidak salah sampai STNK jadi,” kata Ahmad Masaul Khoiri.

Sayangnya, sampai sekarang ini faksi berwajib daerah Jakarta sampai sore hari ini belum dapat dihubungi.

Tetapi jadi info penambahan, plat nomer kendaraaan berwarna putih ini dipanggil ‘Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor’. Pelat nomer putih ini memang bisa dipakai sebab sudah ditata dalam undang-undang Nmomor 22 Tahun 2009 Mengenai Lalu Lintas serta Angkutan Jalan.

Pemakaian plat putih di jalanan ada di sejumlah masalah. Sebagai berikut ini:

Masalah 69 ayat 1 serta 2

* Tiap Kendaraan Bermotor yang belum diregistrasi bisa dioperasikan di Jalan untuk kebutuhan tersendiri dengan diperlengkapi Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor serta Sinyal Coba Nomer Kendaraan Bermotor.

* Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor serta Sinyal Coba Nomer Kendaraan Bermotor seperti disebut pada ayat (1) diberi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia pada tubuh usaha di bagian penjualan, pengerjaan, perakitan, atau import Kendaraan Bermotor.

Masalah 106 ayat 5 Huruf a

* Saat diselenggarakan kontrol Kendaraan Bermotor di Jalan tiap orang yang menyetir Kendaraan Bermotor harus tunjukkan:

* Surat Sinyal Nomer Kendaraan Bermotor atau Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor;

Masalah 288 Ayat 1

* Tiap orang yang menyetir Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak diperlengkapi dengan Surat Sinyal Nomer Kendaraan Bermotor atau Surat Sinyal Coba Kendaraan Bermotor yang diputuskan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia seperti disebut dalam Masalah 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda terbanyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

About penulis77