Home / Berita Umum / Hakim PN Surabaya Memvonis Pengedar Narkoba 15 Tahun Bui

Hakim PN Surabaya Memvonis Pengedar Narkoba 15 Tahun Bui

Hakim PN Surabaya Memvonis Pengedar Narkoba 15 Tahun Bui – Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis pengedar narkoba Imam Santoso (28) dengan hukuman penjara saat 15 tahun. Diluar itu, dia harus juga membayar denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan penjara.

Imam Santoso (28) adalah masyarakat Simo Pomahan, Surabaya. Dari tangan Imam, polisi mengamankan tanda bukti ganja seberat 19,3 kg serta 1,8 kg sabu. Lalu 2,1 kg pil berlogo XTC dan pil warna hijau kuning seberat 1,2 kg.

Persidangan di pimpin Ketua Majelis Hakim Syarifuddin. Perihal yang memberatkan Imam menjadi terdakwa yaitu tindakan tidak memberi dukungan program pemerintah dalam pemberantasan serta peredaran narkotika.

“Mengadili, mengatakan lmam Santoso Bin Beni Hermanto dapat dibuktikan bersalah bertindak menantang hukum, jadi penghubung dalam jual beli narkotika Kelompok I seperti ditata serta diancam pidana dalam Masalah 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomer 35 Tahun 2009 mengenai narkotika,” kata Syaifuddin di Ruangan Cakra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jalan Arjuna, Rabu (27/3/2019).

“Seperti ditata serta diancam pidana dalam Masalah 111 Ayat (2) Undang UU RI No 35 tahun 2009. Menjatuhkan pidana 15 tahun, denda Rp 1 miliar dengan subsider 3 bulan penjara,” tutur Syaifuddin disudahi dengan mengetok palu.

Vonis yang di terima Imam lebih mudah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Awal mulanya JPU menuntut terdakwa dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan.

Imam diamankan Unit Reskoba Polrestabes Surabaya pada 5 November 2018. Dia diamankan di lokasi Islamic Center, Dukuh Pakis, Sawahan, Surabaya. Dia tertangkap membawa seabrek barang haram punya Buyung yang sampai sekarang ini masih tetap DPO.

About penulis