Home / kriminal / Dituntut 5 Tahun Penjara Pria Yang Sebar Foto Bugil Pacar

Dituntut 5 Tahun Penjara Pria Yang Sebar Foto Bugil Pacar

Dituntut 5 Tahun Penjara Pria Yang Sebar Foto Bugil Pacar – Daji Rahman, penduduk Kabupaten Bandung, Jawa Barat, harus punya urusan dengan hukum lantaran menebar photo serta video bugil sang pacar, inisial WT. Dia dituntut lima tahun penjara lantaran penebaran kontent asusila lewat Instagram.

Daji nekat menebar photo serta video bugil WT lantaran sedih memahami kekasihnya itu berselingkuh dengan pria lain. Masalah yang menangkap Daji berguling ke meja hijau.

Sidang pertama dengan skedul tuduhan ini di pimpin langsung hakim ketua Kuat Galinggo. Sidang diadakan dengan terbuka di Area Subekti, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Rabu (7/8/2019)

Daji yang memakai peci garis putih ini datang dihadapan hakim. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Karunia menjelaskan masalah yang menangkap wiraswasta itu berlangsung pada Minggu, 12 Mei 2019.

Terungkapnya gambar bugil WT didapati waktu adiknya, M, terima pesan WhatsApp dari saksi W. Waktu itu W bertanya pada saksi M bab account Instagram WT terkena hack. W memaparkan kalau Instastory account punya WT berisi photo bugil WT.

“Saksi M memberitakan peristiwa itu pada saksi WT. Lalu M serta WT lihat Instagram,” kata Agus waktu membacakan tuduhan.

WT menyelidiki siapa biang problem itu. Nyata-nyatanya banyak fotonya itu ditebar oleh Daji. Bahkan juga, terdakwa lantas mengupload video bugil WT lewat Instagram dengan memakai beberapa account.

Agus menjelaskan motif terdakwa Daji menebarkan foto-video asusila WT gara-gara tersulut api cemburu. Daji menuding WT berselingkuh dengan pria lain.

Saat itu, WT sudah memohon pada Daji tak menebarkan beberapa gambar itu. Tapi Daji gak menggubris permohonan WT. Korban memberikan laporan tindakan Daji ke polisi.

“Terdakwa bikin account Instagram jadi tiga. Di-upload photo serta video asusila WT lantaran terdakwa emosi serta pingin permalukan WT lantaran tak menepati janjinya serta tak loyalitas untuk masih bersama-sama terdakwa,” ujar Agus.

Daji dituntut bisa dibuktikan tanpa ada hak mendistribusikan atau mentransmisikan serta bikin bisa diaksesnya kabar elektronik atau dokumen elektronik yang mempunyai muatan melanggar kesusilaan.

Jaksa menuduh Daji dengan hukuman penjara lima tahun lantaran melanggar Masalah 45 ayat 1 jo Masalah 27 ayat 1 Undang-Undang Nomer 19 Tahun 2016 sama seperti dirubah dalam UU Nomer 11 Tahun 2008 terkait Kabar serta Transaksi Elektronik.

About penulis77