Home / Berita Umum / Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Sita 10 Juta Batang Rokok Ilegal – Kantor Service serta Pengawasan Bea Cukai (KPBC) Model Madya Kudus mengambil alih seputar 10 juta batang rokok ilegal. Rokok ilegal itu diketemukan dari Kabupaten Jepara.

Kepala Seksi Intelijen Penyidikan KPPBC Kudus, Indra Gunawan kala menuturkan, tertulis sampai tanggal 27 Juni 2019, Bea Cukai Kudus sudah kerjakan 62 penyidikan.

“Dengan sukses amankan sekitar 10.108.080 batang rokok type SKM. Selanjutnya sekitar 3.440 batang rokok type SKT, dan sekitar 2.426.000 bungkus/gr tembakau belah,” ujarnya di kantornya, di Jalan AKBP R Agil Kusumadya, nomer 936, Kudus, Selasa (2/7/2019).

Dari jumlahnya itu, ujarnya, faksinya mengasumsikan nilai barang yang ditangkap yaitu Rp 7,36 miliar. Direncanakan nilai kerugian negara yang disebabkan sebesar Rp 4,87 miliar.

Indar menerangkan Bea Cukai Kudus mengalami rokok ilegal kala mendatangi dua bangunan penyimpanan rokok ilegal di Jepara ialah di Desa Brantak Sekarjati, Kecamatan Welahan, serta Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan.

“Penyidikan banyak kita kerjakan di Jepara. Jepara memang termasuk juga sentral rokok ilegal. Kita dapat petakan begitu,” ujarnya.

Wilayah yang setelah itu pula diucapkannya sentral rokok ilegal ialah Kudus, serta Pati. Indra mengatakan penyidikan bukan sekedar dikerjakan pada jalan industri pula di rumah-rumah yang diperlukan jadi penyimpanan rokok ilegal.

“Bukan sekedar kerjakan penyidikan pada jalan distribusi rokok ilegal. Tapi pula pada rumah atau gudang penyimpanan rokok ilegal,” tangkisnya.

About penulis77