Home / Berita Umum / Batik Air Menerangkan Ada Satu Diantara Tamu Lelaki Yang Bertindak Mengganggu Kenyamanan

Batik Air Menerangkan Ada Satu Diantara Tamu Lelaki Yang Bertindak Mengganggu Kenyamanan

Batik Air Menerangkan Ada Satu Diantara Tamu Lelaki Yang Bertindak Mengganggu Kenyamanan – Satu diantara penumpang Batik Air didapati merokok di toilet pesawat. Penumpang lelaki itu menyalahi ketentuan penerbangan sebab merokok waktu pesawat sedang mengudara.

“Batik Air menerangkan ada satu diantara tamu lelaki berinisial ES (43) yang duduk di nomer 24D didapati bertindak yang mengganggu kenyamanan perjalanan serta menyalahi ketentuan penerbangan sipil. ES merokok di toilet (lavatory) sisi belakang waktu tempat pesawat mengudara (in-flight),” kata Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam keterangannya, Minggu (19/5/2019).

Danang menerangkan momen itu berlangsung dalam service penerbangan nomer ID-7109 dari Bandar Hawa Internasional Jakarta Halim Perdanakusuma ke arah Bandar Hawa Internasional Minangkabau, Padang, Sumatera Barat. Menurut Danang, crew pesawat telah mengemukakan larangan tidak untuk merokok di penerbangan pada tamu itu.

Sesuai dengan SOP, pilot memberitahukan pada petugas service darat serta petugas keamanan (aviation security/avsec) supaya selekasnya dikerjakan perlakuan. Sesudah pesawat datang, si penumpang langsung diberikan ke avsec untuk diolah selanjutnya.

“Batik Air ID-7109 datang jam 17.13 WIB. Pengaturan yang baik di antara awak pesawat, ground handling serta avsec, hingga proses perlakuan ES tersebut tanda bukti berjalan dengan pas. Batik Air sudah menyerahkan ES pada avsec Polsek Bandar Hawa Minangkabau bersama Otoritas Bandar Hawa (otband) Wilayan VI untuk kontrol serta proses selanjutnya,” tuturnya.

Selanjutnya, Batik Air menyarankan penumpang mengerti larangan merokok di kabin atau lavatory pesawat. Diterangkan Danang, ketetapan yang mengendalikan keselamatan dan keamanan penerbangan bersumber dari Undang-Undang Nomer 1 Tahun 2009 serta Program Keamanan Penerbangan Nasional pada Ketentuan Menteri Perhubungan Republik Indonesia 80 Tahun 2017.

“Batik Air menegaskan jika semua operasional pesawat ialah bebas asap rokok, termasuk juga rokok elektronik (electric). Tiap penerbangan, awak kabin menginformasikan pada semua tamu jika merokok di pesawat ialah aksi yang dilarang. Batik Air menyarankan pada semua tamu untuk mengerti dan patuhi ketentuan tidak merokok di kabin atau di toilet atau kamar kecil (lavatory),” tegas Danang.

“Menurut ketentuan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, tiap pesawat hawa yang memiliki 20 orang atau lebih, harus menempatkan pendeteksi asap (smoke detector sistem) di tiap lavatory serta harus diperlengkapi fire extinguisher pada tiap disposal. Pesawat harus juga diperlengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard,” ujarnya.

About penulis